PWMU.CO – Guru Spemdalas mengikuti In House Training (IHT) Penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus dengan mendatangan narasumber Innik Hikmatin SPd MPdI dari UPT (Unit Pelaksana Teknis) Resource Centre Gresik, Jumat (254/12/21).
Kepala SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik Fony Libriastuti MSi dalam sambutannya mengatakan kegitana IHT ini adalah proses bertumbuhnya guru dalam menimbah ilmu baru. Dalam kesempatan ini guru akan mendapat ilmu bagaimana menangani siswa Anak Berkebutuhan Khuusu (ABK).
“Ketika kita tahu ilmunya, maka kita akan lebih sabar dalam menangani siswa spesial ini,” ujarnya.
Dia berharap dengan IHT ini, guru Spemdalas akan mendapatkan wawasan baru sebagai modal dalam mendampingan pada siswa ABK ketika proses pembelajaran di kelas nantinya.
Membersamai dan Memberdayakan Diri
Innik, sapaan akrabnya, menjelaskan hal-hal yang harus dilakukan guru saat pembelajaran di dalam kelas pada siswa ABK adalah pertama adalah memberikan pemahamaman mengenai peran guru sebagai sahabat yang sekaligus dapat menjadi guru pembimbing khusus tanpa mencari guru khusus lainnya.
“Kedua dengan membentuk karakter si ABK melalui penerapan Salam, Sapa, Sopan, Santun, Senyum (5 S) dapat menunjukkan peningkatan untuk membiasakan teman-temannya bahwa dia berhak diperlakukan sama seperti anak normal lainnya,” ungkapnya.
Ketiga, lanjutnya, perhatian seorang guru diharapkan lebih fokus untuk menuntun ketika pembelajaran berlangsung dari mulai hal kecil sampai ke halyang besar, termasuk keadilan dalam memberikan penilaian yang sesuai standar masing-masing.
Selain itu, tekanya, pentingnya lingkungan untuk mendukung, membersamai dan merangkul anak yang berkebutuhan khusus. Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang sama agar anak tersebut merasa bahwa dirinya dihargai lingkungan sekitar tanpa melihat perbedaan yang membuat anak tersebut tidak percaya diri.
“Dalam hal ini peran guru juga begitu penting dalam mendidik dan membersamai setiap perkembangan pendidikan anak berkebutuhan khusus layaknya seorang sahabat.
Fleksibelitas
Innik mengatakan dalam menangani siswa ABK perlu adanya fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi dan fleksibilitas masa studi.
“Sekolah perlu menyediakanruang untuk melepas ketegangan atau ruang relaksasi. Selain itu, ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang menginformasikan capaian kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual dalam bentuk deskriptif dan angka dan atau bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual untuk mendapat layanan pendidikan.”
Proses Pembelajaran
Innik mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 13 Tahun 2020 Pasal 13 disebutkan bahwa bentuk akomodasi yang layak berupa pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
“Ini berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ada juga, lanjutnya, fleksibilitas proses pembelajaran, fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran, fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi.
Selain itu, sambungnya, ada fleksibilitas masa studi sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan medis.
Posisi Tempat Duduk
Innik menjelaskan selain itu juga fleksibilitas waktu untuk tidak mengikuti pelajaran pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjalani proses perawatan mental. Siswa ABK juga mendapatkan materi pembelajaran sebelum proses pembelajaran berlangsung.
“Ada juga fleksibilitas posisi duduk dan waktu istirahat saat mengikuti proses pembelajaran, ketersediaan layanan tutorial oleh Pendidik atau Peserta Didik lainnya untuk membantu dalam memahami materi pembelajaran,” tuturnya.
Selain itu juga memberikan bantuan pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran.
Recent Comments